Rabu, 12 Januari 2011

STCW 2010 Amandemen dari Konvensi STCW 1978 Telah Disahkan

Konvensi yang di ubah dari waktu ke waktu untuk mengatasi  teknologi baru, lingkungan yang ketat dan kebijakan keselamatan dan untuk perbaikan dalam sistem saat ini. Pada baris yang sama, STCW 95 konvensi diubah di manila pada tanggal 25 Juni 2010 dalam kehadiran anggota IMO, yang memastikan bahwa kebutuhan global untuk keselamatan dan kebijakan lingkungan dan standar pelatihan dan sertifikasi untuk mengoperasikan teknologi canggih yang akan datang di  masa depan akan dicapai .

Konferensi Manila dimulai pada tanggal 21 Juni 2010 dan perlu waktu lima hari bagi para anggota asosiasi untuk mendapatkan konsensus untuk mengamandemen STCW 95. Perubahan Manila STCW 2010 akan datang dalam berlaku pada 1 Januari 2012

 Mayor Perubahan dan Amandemen

Perubahan besar dan perubahan yang dibuat untuk departemen mesin diikuti oleh struktur lain dari sistem. Perubahan penting untuk setiap bab dari STCW Konvensi dan Kode meliputi:
  1. validasi ulang untuk petugas tingkat yang lebih tinggi dan manajerial untuk sertifikat kompetensi (COC) yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintahan.
  2. bimbingan pelatihan yang baru dan ditingkatkannya kualitas kru kapal dan petugas yang melayani onboard.
  3. Persyaratan Baru  MARPOL yang mencakup pelatihan kepemimpinan dan kerja sesama tim.
  4. langkah-langkah yang ketat untuk mencegah penipuan sertifikat kompetensi (COC) yang mengalir di pasar internasional.
  5. Jam Istirahat onboard  telah ditingkatkan dari 70 jam menjadi 77 jam per minggu untuk bekerja di kapal yang layak.
  6. Pengenalan petugas Electro-teknis dan COC dengan pelatihan yang telah disetujui .
  7. Fasilitas lainnya dan pelatihan yang lebih baik bagi engineer Yunior dan Taruna untuk mengatasi masalah kekurangan pegawai.
  8. Diperbaruinya kebijakan obat-obatan dan alkohol, dan pemeriksaan kesehatan yang ketat.
  9. Persyaratan Baru untuk pelaut yaitu Mampu untuk memiliki sertifikat kompetensi sebagai persyaratan menaiki kapal.
  10. Metode pelatihan  baru  dalam teknologi modern seperti menampilkan grafik elektronik dan sistem informasi (ECDIS).
  11. Kompetensi norma yang ketat untuk staf kapal tanker, gas dan pembawa kimia.
  12. Kebutuhan baru yaitu ditingkatkannya pelatihan ISPS dan juga pelatihan untuk mengatasi situasi serangan pembajakan.
  13. Pencantuman metode pelatihan modern memperkenalkan dan pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran berbasis web.
  14. Peraturan pelatihan baru untuk staf kapal yang berada kutub dan personil sistem operasi posisi dinamis.
  15. Inisiatif diambil oleh IMO untuk mengatasi kekurangan pelaut di dunia "kampanye laut".Poin-poin yang disebutkan di atas hanya melihat dari diskusi yang diadakan di konferensi Manila.

PERATURAN MENGENAI PENYELAMATAN JIWA DI LAUT

 Penyelamatan jiwa di laut menyangkut berbagai aspek, antara lain yang terpenting ialah kewajiban dan tanggung jawab untuk memberi pertolongan terhadap orang atau orang-orang yang dalam keadaan bahaya. Sebagai dasar dari tanggung jawab itu ialah Konvensi Internasional yang telah diberlakukan di Indonesia mengenai keselamatan Jiwa Manusia di Laut 1974 (SOLAS '74) Bab V, Peraturan 10, tentang Berita-Berita bahaya, Kewajiban dan Prosedur.

Peraturan 10 bab. V SOLAS '74 berbunyi sebagai berikut :
  1. Nakhoda kapal laut, begitu menerima isyarat dari sumber manapun bahwa sebuah kapal atau pesawat terbang atau pesawat penyelamat berada dalam keadaan bahaya, berkewajiban untuk datang dengan kecepatan penuh guna memberi pertolongan kepada orang-orang yang dalam keadaan bahaya dan memberitahukan mereka, jika mungkin, bahwa ia sedang berbuat demikian.
  2. Jika ia tidak mampu atau karena kekhususan dari kejadian itu, dianggap tidak wajib atau sia-sia untuk datang menolong mereka, maka ia wajib mencatat di dalam Buku Harian Kapal alasan- alasan mengapa ia tidak dapat memberikan pertolongan kepada orang-orang yang dalam keadaan bahaya.
  3. Nakhoda kapal yang dalam keadaan bahaya, setelah berkonsultasi sejauh mungkin dengan nakhoda-nakhoda kapal yang menjaw\ab panggilannya, berhak meminta satu atau lebih dari kapal ini yang dianggapnya paling mampu untuk memberi pertolongan, dan setiap nakhoda dari kapal yang diminta wajib memenuhi permintaan tersebut dan meneruskan dengan kecepatan penuh menuju ketempat orang-orang yang dalam keadaan bahaya.
  4. Nakhoda kapal akan dibebaskan dari kewajiban yang diatur dalam paragraf a peraturan ini, bila iayakin bahwa satu atau lebih&apal lain selain kapalnya sendiri telah terpanggil dan sedang memenuhi
  5. Nakhoda sebuah kapal akan dibebaskan dari kewajiban yang diatur dalam paragraf a peraturan ini, dan apabila kapalnya telah diminta, dibebaskan dari kewajiban yang diatur dalam paragraf b peraturan ini, apabila ia telah diberitahu oleh orang-orang yang dalam keadaan bahaya, bahwa bantuan tidak diperlukan lagi.
  6. Ketentuan dari peraturan ini tidak bertentangan dengan Konvensi Internasional untuk penyatuan aturan-aturan tertentu sehubungan dengan pertolongan dan penyelamatan di laut yang ditanda- tangani di Brussels pada tanggal 23 September 1910 khususnya kewajiban memberikan pertolongan yang diatur dalam artikel 11 Konvensi tersebut.
           Kewajiban memberikan pertolongan dan hak meminta bantuan seperti tersebut diatas, juga diatur dalam Peraturan Kapal 1935 (Schepen Verordeningen 1935), pasal 159. Walaupun kapal-kapal dibebani kewajiban memberikan pertolongan dan hak meminta bantuan, namun setiap kapal sebelum memberikan pertolongan atau menerima bantuan dari kapal-kapal lainnya, wajib mengatasi kesulitannya sendiri dan berusaha semaksimal mungkin untuk membebaskan kapal dan awaknya dari bencana yang lebih besar. Untuk itu pemerintah melalui Scheeps Ordonantie dan Scheeps Verordeningen1935. telah mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran, antara lain seperti yang tertuang dalam :

Ordonansi kapal 1935.
  1. Pasal 5 mengenai kewajiban-kewajiban nakhoda..
  2. Pasal 6 mengenai Sertifikat keselamatan.
  3. Pasal 9 mengenai Alat-alat penolong.
  4. Pasal 1 6 mengenai Tindakan-tindakan keselamatan.
  5. Pasal 22 mengenai Bahaya-bahaya diperairan dalam.
Peraturan kapal 1935.
  1. Pasal 30 s/d 40 mengenai Sertifikat Kesempurnaan, Sertifikat Keselamatan dan Kesejamatan
  2. radio.
  3. Pasal 49 s/d 72 mengenai Alat-alat penolong.
  4. Pasal 125 s/d 138 mengenai Tindakan demi keselamatan di kapal.
  5. Pasal 158 s/d 160 mengenai Keselamatan pelayaran.
      Untuk mencapai suatu keberhasilan yang maksimal di dalam proses penyelamatan di laut, selain diperlukan peraturan-peraturan seperti yang telah disebutkan diatas, juga diperlukan kesiapan-kesiapan baik personil atau awak kapal yang dalam keadaan bahaya, serta perlengkapan dan alat-alat penolong diatas kapal, Konvensi Internasional STCW '78 di dalam resolusi No. 19, telah memberikan rekomendasi mengenai porsi latihan bagi para pelaut dalam teknik penyelamatan manusia di laut. Resolusi tersebut mengharuskan semua pelaut untuk memahami bahwa sebelum ditempatkan di atas kapal harus diberi latihan yang sungguh mengenai teknik penyelamatan manusia di laut :


Semua pelaut harus dilatih agar sebelum bertugas di atas kapal sudah memahami dan mengetahui
tentang :
  • Macam-macam keadaan darurat yang dapat terjadi di laut seperti kebakaran, tubrukan, kekandasandll,
  • Jenis-jenis alat penolong yang harus ada di atas kapal,
  • Memenuhi prinsip-prinsip penyelamatan, Manfaat dari latihari-latihan (drill),
  • Kesiapan-siagaan untuk mengahadapi keadaan darurat apapun dengan cara selalu mengingat mengenai tugas-tugasnya dalam sijil, pos tugas, isyarat pemanggilan, tempat baju renang/rompi renang dan cara memakainya, pengontrolan kebakaran, cara melompat kelaut, cara menaiki sekoci baik dari kapal maupun dari air, cara-cara bertahan di laut dalam semua kemungkinan keadaan cara mempersiapkan dan cara mengolah gerakan sekoci.
Keselamatan jiwa di laut, tidak saja bergantung dari kapalnya, awak maupun peralatannya, tetapi terutama kesiapan dari peralatan-peralatan tersebut untuk dapat digunakan setiap saat, baik sebelum berangkat maupun di dalam perjalanan. Kesiapan peralatan penolong diatur di dalam peraturan No.4 SOLAS '74 yang berbunyi:
  1. Asas umum yang mengatur ketentuan tentang sekoci-sekoci penolong, rakit penolong dan alat-alat apung di kapal yang termasuk dalam bab ini ialah bahwa kesemuanya harus dalam keadaan siap untuk digunakan dalam keadaan darurat. :
  2. Untuk dapat dikatakan siap, sekoci penolong, rakit penolong dan alat apung lainnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: harus dapat diturunkan ke air dengan selamat dan cepat dalam keadaan trim yang tidak menguntungkandan kemiringan 15° . embarkasi ke dalam sekoci maupun rakit penolong harus berjalan lancar dan tertib. tata susunan dari masing-masing sekoci, rakit penolong dan perlengkapan perlengkapan dari alat apung lainnya, harus sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu operasi dari alat-alat tersebut.
  3. Semua alat penolong harus dijaga supaya berada dalam keadaan baik dan siap digunakan sebelum meninggalkan pelabuhan dan setiap saat selama pelayaran.
          Namun walaupun ada ketentuan mengenai kesiap-siagaan alat-alat penolong, tetapi jika pemerintah beranggapan bahwa keamanan dan kondisi pelayaran sedemikian rupa sehingga penerapan syarat-syarat ini tidak perlu dilaksanakan secara penuh, Pemerintah dapat membebaskan kapal baik sendiri-sendiri maupun per kelas, yang pelayarannya berjarak maksimum 20 mil dari daratan yang terdekat. Dalam hal ini termasuk pula kapal penumpang yang digunakan untuk pelayaran khusus yang dipakai untuk menganykut sejumlah penumpang dalam jumlah yang besar seperti pelayaran haji.
Pemerintah jika yakin bahwa praktis tidak mungkin untuk memenuhi.persyaratan-persyaratan yang diharuskan, dapat memberikan kebebasan kepada kapal-kapal demikian, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini:
  1. Aturan-aturan yang dilampirkan pada persetujuan kapal-kapal penumpang untuk pelayaran khusus 1971.
  2. Aturan-aturan yang dilampirkan pada konsep tentang syarat-syarat ruangan untuk kapal-kapal penumpang pelayaran khusus tahun 1973.
      Dengan demikian peraturanyang menyangkut keselamatan dan penyelamatan jiwa di laut meliputi kewajiban memberikan pertolongan dan hak-hak dari kapal yang dalam keadaan bahaya untuk meminta bantuan, kesiap siagaan para awak kapal baik yang menolong maupun yang ditolong untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan serta kesiap siagaan dari alat-alat penolong untuk dapat digunakan sewaktu-waktu, baik sebelum berlayar maupun setiap saat selama pelayaran.


PERATURAN MENGENAI PENYELAMATAN JIWA DI LAUT

 Penyelamatan jiwa di laut menyangkut berbagai aspek, antara lain yang terpenting ialah kewajiban dan tanggung jawab untuk memberi pertolongan terhadap orang atau orang-orang yang dalam keadaan bahaya. Sebagai dasar dari tanggung jawab itu ialah Konvensi Internasional yang telah diberlakukan di Indonesia mengenai keselamatan Jiwa Manusia di Laut 1974 (SOLAS '74) Bab V, Peraturan 10, tentang Berita-Berita bahaya, Kewajiban dan Prosedur.

Peraturan 10 bab. V SOLAS '74 berbunyi sebagai berikut :
  1. Nakhoda kapal laut, begitu menerima isyarat dari sumber manapun bahwa sebuah kapal atau pesawat terbang atau pesawat penyelamat berada dalam keadaan bahaya, berkewajiban untuk datang dengan kecepatan penuh guna memberi pertolongan kepada orang-orang yang dalam keadaan bahaya dan memberitahukan mereka, jika mungkin, bahwa ia sedang berbuat demikian.
  2. Jika ia tidak mampu atau karena kekhususan dari kejadian itu, dianggap tidak wajib atau sia-sia untuk datang menolong mereka, maka ia wajib mencatat di dalam Buku Harian Kapal alasan- alasan mengapa ia tidak dapat memberikan pertolongan kepada orang-orang yang dalam keadaan bahaya.
  3. Nakhoda kapal yang dalam keadaan bahaya, setelah berkonsultasi sejauh mungkin dengan nakhoda-nakhoda kapal yang menjaw\ab panggilannya, berhak meminta satu atau lebih dari kapal ini yang dianggapnya paling mampu untuk memberi pertolongan, dan setiap nakhoda dari kapal yang diminta wajib memenuhi permintaan tersebut dan meneruskan dengan kecepatan penuh menuju ketempat orang-orang yang dalam keadaan bahaya.
  4. Nakhoda kapal akan dibebaskan dari kewajiban yang diatur dalam paragraf a peraturan ini, bila iayakin bahwa satu atau lebih&apal lain selain kapalnya sendiri telah terpanggil dan sedang memenuhi
  5. Nakhoda sebuah kapal akan dibebaskan dari kewajiban yang diatur dalam paragraf a peraturan ini, dan apabila kapalnya telah diminta, dibebaskan dari kewajiban yang diatur dalam paragraf b peraturan ini, apabila ia telah diberitahu oleh orang-orang yang dalam keadaan bahaya, bahwa bantuan tidak diperlukan lagi.
  6. Ketentuan dari peraturan ini tidak bertentangan dengan Konvensi Internasional untuk penyatuan aturan-aturan tertentu sehubungan dengan pertolongan dan penyelamatan di laut yang ditanda- tangani di Brussels pada tanggal 23 September 1910 khususnya kewajiban memberikan pertolongan yang diatur dalam artikel 11 Konvensi tersebut.
           Kewajiban memberikan pertolongan dan hak meminta bantuan seperti tersebut diatas, juga diatur dalam Peraturan Kapal 1935 (Schepen Verordeningen 1935), pasal 159. Walaupun kapal-kapal dibebani kewajiban memberikan pertolongan dan hak meminta bantuan, namun setiap kapal sebelum memberikan pertolongan atau menerima bantuan dari kapal-kapal lainnya, wajib mengatasi kesulitannya sendiri dan berusaha semaksimal mungkin untuk membebaskan kapal dan awaknya dari bencana yang lebih besar. Untuk itu pemerintah melalui Scheeps Ordonantie dan Scheeps Verordeningen1935. telah mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran, antara lain seperti yang tertuang dalam :

Ordonansi kapal 1935.
  1. Pasal 5 mengenai kewajiban-kewajiban nakhoda..
  2. Pasal 6 mengenai Sertifikat keselamatan.
  3. Pasal 9 mengenai Alat-alat penolong.
  4. Pasal 1 6 mengenai Tindakan-tindakan keselamatan.
  5. Pasal 22 mengenai Bahaya-bahaya diperairan dalam.
Peraturan kapal 1935.
  1. Pasal 30 s/d 40 mengenai Sertifikat Kesempurnaan, Sertifikat Keselamatan dan Kesejamatan
  2. radio.
  3. Pasal 49 s/d 72 mengenai Alat-alat penolong.
  4. Pasal 125 s/d 138 mengenai Tindakan demi keselamatan di kapal.
  5. Pasal 158 s/d 160 mengenai Keselamatan pelayaran.
      Untuk mencapai suatu keberhasilan yang maksimal di dalam proses penyelamatan di laut, selain diperlukan peraturan-peraturan seperti yang telah disebutkan diatas, juga diperlukan kesiapan-kesiapan baik personil atau awak kapal yang dalam keadaan bahaya, serta perlengkapan dan alat-alat penolong diatas kapal, Konvensi Internasional STCW '78 di dalam resolusi No. 19, telah memberikan rekomendasi mengenai porsi latihan bagi para pelaut dalam teknik penyelamatan manusia di laut. Resolusi tersebut mengharuskan semua pelaut untuk memahami bahwa sebelum ditempatkan di atas kapal harus diberi latihan yang sungguh mengenai teknik penyelamatan manusia di laut :


Semua pelaut harus dilatih agar sebelum bertugas di atas kapal sudah memahami dan mengetahui
tentang :
  • Macam-macam keadaan darurat yang dapat terjadi di laut seperti kebakaran, tubrukan, kekandasandll,
  • Jenis-jenis alat penolong yang harus ada di atas kapal,
  • Memenuhi prinsip-prinsip penyelamatan, Manfaat dari latihari-latihan (drill),
  • Kesiapan-siagaan untuk mengahadapi keadaan darurat apapun dengan cara selalu mengingat mengenai tugas-tugasnya dalam sijil, pos tugas, isyarat pemanggilan, tempat baju renang/rompi renang dan cara memakainya, pengontrolan kebakaran, cara melompat kelaut, cara menaiki sekoci baik dari kapal maupun dari air, cara-cara bertahan di laut dalam semua kemungkinan keadaan cara mempersiapkan dan cara mengolah gerakan sekoci.
Keselamatan jiwa di laut, tidak saja bergantung dari kapalnya, awak maupun peralatannya, tetapi terutama kesiapan dari peralatan-peralatan tersebut untuk dapat digunakan setiap saat, baik sebelum berangkat maupun di dalam perjalanan. Kesiapan peralatan penolong diatur di dalam peraturan No.4 SOLAS '74 yang berbunyi:
  1. Asas umum yang mengatur ketentuan tentang sekoci-sekoci penolong, rakit penolong dan alat-alat apung di kapal yang termasuk dalam bab ini ialah bahwa kesemuanya harus dalam keadaan siap untuk digunakan dalam keadaan darurat. :
  2. Untuk dapat dikatakan siap, sekoci penolong, rakit penolong dan alat apung lainnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: harus dapat diturunkan ke air dengan selamat dan cepat dalam keadaan trim yang tidak menguntungkandan kemiringan 15° . embarkasi ke dalam sekoci maupun rakit penolong harus berjalan lancar dan tertib. tata susunan dari masing-masing sekoci, rakit penolong dan perlengkapan perlengkapan dari alat apung lainnya, harus sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu operasi dari alat-alat tersebut.
  3. Semua alat penolong harus dijaga supaya berada dalam keadaan baik dan siap digunakan sebelum meninggalkan pelabuhan dan setiap saat selama pelayaran.
          Namun walaupun ada ketentuan mengenai kesiap-siagaan alat-alat penolong, tetapi jika pemerintah beranggapan bahwa keamanan dan kondisi pelayaran sedemikian rupa sehingga penerapan syarat-syarat ini tidak perlu dilaksanakan secara penuh, Pemerintah dapat membebaskan kapal baik sendiri-sendiri maupun per kelas, yang pelayarannya berjarak maksimum 20 mil dari daratan yang terdekat. Dalam hal ini termasuk pula kapal penumpang yang digunakan untuk pelayaran khusus yang dipakai untuk menganykut sejumlah penumpang dalam jumlah yang besar seperti pelayaran haji.
Pemerintah jika yakin bahwa praktis tidak mungkin untuk memenuhi.persyaratan-persyaratan yang diharuskan, dapat memberikan kebebasan kepada kapal-kapal demikian, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini:
  1. Aturan-aturan yang dilampirkan pada persetujuan kapal-kapal penumpang untuk pelayaran khusus 1971.
  2. Aturan-aturan yang dilampirkan pada konsep tentang syarat-syarat ruangan untuk kapal-kapal penumpang pelayaran khusus tahun 1973.
      Dengan demikian peraturanyang menyangkut keselamatan dan penyelamatan jiwa di laut meliputi kewajiban memberikan pertolongan dan hak-hak dari kapal yang dalam keadaan bahaya untuk meminta bantuan, kesiap siagaan para awak kapal baik yang menolong maupun yang ditolong untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan serta kesiap siagaan dari alat-alat penolong untuk dapat digunakan sewaktu-waktu, baik sebelum berlayar maupun setiap saat selama pelayaran.


Sistem Air Balast Pada Kapal

Ribuan spesies laut (termasuk bakteri dan mikrobia yang lainya, invertebrate kecil, kista, dan larva berbagai spesies) yang terkandung dalam air ballast kapal. Ketika kapal melakukan proses ballasting dan deballasting maka akan terjadi pertukaran organisme di satu daerah dengan daerah lainya. Proses ini berlangsung selama bertahun-tahun selama kapal beroperasi di dunia. Hal ini mengakibatkan keseimbangan ekosistem terganggu. Karena organism asli bercampur dengan organism pendatang menyebabkan banyak terjadi mutasi genetika.

Untuk itu dikeluarkan peraturan tentang manajemen air ballast. Hal ini dimaksudkan untuk megurangi penyebaran organism laut yang tidak terkendali lagi. Berikut adalah standar manajemen air ballast disesuaikan dengan ukuran kapal dan tahun pembuatan:

Standar manajemen air balas berdasar regulasi D-1:
  1. Ketika proses pengisian atau pengosongan ballast, system kapal harus mampu mengisi atau mengosongkan sedikitnya 95% dari total kapasitas tangki ballast.
  2. Untuk kapal dengan menggunakan metode pumping-through, kemampuan pompa harus dapat memompa menerus selama pengisian 3x volume tangki balas.
  • Standar manajemen air balas berdasar regulasi D-2:
  1. Kapal dengan system manajemen air balas tidak boleh mengeluarkan lebih dari 10 organisme hidup tiap meter kubik atau setara dengan ukuran lebih dari 50 mikrometer dan tidak boleh mengeluarkan lebih dari 10 organisme hidup tiap milliliter untuk ukuran kurang dari 50 mikrometer. Indicator discharge mikroorganisme tidak boleh melebihi konsentrasi yang ditentukan berikut:
  • Toxicogenic vibrio cholera kurang dari 1 cfu ( colony forming unit ) tiap 100 mililiter atau kurang dari 1 cfu per gram zooplankton
  • Eschericia coli kurang dari 250 cfu per 100 mililiter
  • Intestinal entericocci kurang dari 100 cfu per 100 mililiter
System manajemen air balas harus disetujui oleh pihak sesuai dengan regulasi IMO
Ada beberapa perlakuan untuk menangani masalah ini.beberapa diantaranya adalah dengan proses kimia dan proses fisika.
  • Proses kimia: dilakukan perlakuan khusus terhadap air balas dengan bahan kimia seperti chlorine atau ozone untuk membunuh organism yang terkandung di dalamnya.
  • Proses fisika: dapt dilakukan dengan radiasu ultra violet, pemanasan, penyaringan, dan sedimentasi.
 Salah satu contoh system peralatan yang digunakan untuk menunjang peraturan ini adalah alat berupa sedimentor yang dapat bekerja pada system balas dengan rata-rata aliran mulai 50m3/jam-500m3/jam. Di bawah ini adalah contoh sedimentor dengan hasil pengujian berdasar standar IMO.


Alat ini terdiri dari 2 komponen utama yaitu:
  1. Sediment removal system “sedimentor” untuk menghilangkan sedimen dan biota ( 80% > 10 mikron )
  2. System electrolysis untuk membasmi bakteri dan organism kecil lainya.

PERKEMBANGAN PELAYARAN NIAGA DI INDONESIA


Perdagangan internasional merupakan salah satu pendorong pertumbuhanekonomi yang dapat mempercepat perkembangan perdagangan suatu negara. Perkembangan perdagangan akan sangat tergantung pada dukungan trasnportasi sebagai sarana distribusi barang maupun mobilitas pelaku perdagangan. Salah satu sarana trasnportasi paling efisien dalam perdagangan internasional saat ini adalah angkutan laut yang merupakan sarana angkutan massal dengan kemampuan jangkauan jarak jauh. Sehingga kemajuan dibidang angkutan laut akan berperanan besar dalam mendorong pertumbuhanekonomi suatu negara.
Kegiatan perdagangan di Indonesia sudah ada sejak era kerajaan Sriwijaya-Majapahit, diteruskan di era kerajaan Islam. Era ini surut dengan datangnya para pedagang Eropa yang kemudian menjajah. Disusul kebangkitan kedua yang ditandai Deklarasi Djuanda tahun 1957 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1964 kemudian dipertegas Peraturan Pemerintah Nomor 1 dan 2 tahun 1969. Di era itu Perusahaan Pelayaran Nasional berjaya karena kontribusi kapal Pelayaran Niaga Nasional terhadap pembangunan negara dengan diberlakukannya asas cabotage—penyelenggaraan pelayaran dalam negeri oleh Perusahaan Pelayaran Nasional menggunakan kapal berbenderaIndonesia—oleh pemerintah. Sedangkan pelayaran luar negeri merupakan kerja sama Perusahaan Pelayaran Nasional dengan Perusahaan Pelayaran Asing dengan asas pembagian angkutan muatan yang wajar (fair share) sesuai Konvensi PBB 1975. Tapi era itu surut karena berbagai kebijakan scrapping(pembesituaan) kapal melalui Keputusan Menteri Nomor 57 tahun 1983 dan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 1985 serta Paket November tahun 1988 (Paknov 88) dan diakhiri oleh Undang-Undang Nomor 21 tahun 1992. Kebangkitan pelayaran di Indonesia pada era millenium ketiga ini ditandai oleh keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkatan di Perairan dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang PemberdayaanIndustri Pelayaran Nasional, yang dilanjutkan dengan pembahasan rancangan undang-undang pelayaran sebagai revisi dan pengganti dari Undang-Undang Nomor 21 tahun 1992 tentang Pelayaran. Dan pada tanggal 8 Mei 2008 disyahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 diharapkan telah dapat mengakomodir/mewakili kepentingan semua pihak yang berkaitan dengan pelayaran, dapat menunjang sistem ketahanan pangan nasional, dan memiliki visi yang jauh ke depan sehingga pelayaran nasional dapat berjaya kembali. Tentu saja, didukung oleh kebijakan pelabuhan, keselamatan dan keamanan maritim yang tepat guna. Secara historis empirik, keluarnya UU Nomor 17 Tahun 2008 seharusnya merupakan kebangkitan pelayaran nasional untuk menjadi Tuan di Laut Kita Sendiri.
1.   Tahun 1890-1935
Perusahaan pelayaran pertama didirikan di Indonesia pada tahun 1890 oleh pemerintah colonial Belanda yaitu perusahan pelayaran KPM (Koninkelijke Paketvaart Maatscappi) dan merupakan satu-satunya perusahaan yang oleh pemerintah Belanda diberikan hak monopoli di Bidang pelayaran di Indonesiadisamping kewenangan administrasi pemerintah sampai batas tertentu yang berkaitan dengan pelayaran saat itu.
2.   Tahun 1936-1942
Pada tahun 1936, dengan disahkannya undang-undang perkapalan (Indische Scheepvartet) memberikan banyak fasilitas bagi perusahaan pelayaran KPM. Hal itu menyebabkan perusahaan KPM berkembang pesat dan mampu menyelenggarakan pelayaran di seluruh wilayah perairan Indonesia.
3.   Tahun 1942-1945
Pada tahun 1942, dengan adanya pendudukan Jepang di Indonesia, kapal-kapal niaga digunakan untuk melayani keperluan tentara Jepang, sehingga hampir semua pelayaran niaga terhenti operasinya.
4.   Tahun 1945-1956
Pada tahun 1945-1956, setelah tentara Jepang menyerah, pemerintah Belanda mencoba menghidupkan kembali perusahaan pelayaran KPM dengan mendirikan perusahaan pelayaran lain yang mendukung usaha KPM tersebut. sementara itu di wilayah kekuasaan republik Indonesia telah beroperasi beberapa perusahaan pelayaran. Pada tahun 1951 pemerintah RepublikIndonesia mendirikan PN. PELNI, sehingga terjadi dualisme penguasaan dalam pelayaran KPM oleh Belanda dan PN. PELNI oleh Indonesia.
5.   Tahun 1957-1960
Pada tahun 1957 perusahaan pelayaran KPM dinasionalisasikan dan seluruh kekayaannya antara lain berupa 79 kapal berkapasitas lebih dari 135.000 DWT diserahkan kepada PN. PELNI. disamping PN. PELNI pada waktu itu juga tumbuh beberapa perusahaan pelayaran swasta nasional, tetapi pada tahun 1960 karena kelesuan ekonomi banyak perusahaan pelayaran swasta nasional mengalami kepailitan.
6.   Tahun 1960-1968
Pada periode ini kondisi ekonomi di Indonesia kurang menguntungkan bagi duniapelayaran karena tingkat inflasi yang tinggi (+ 300 %), sehingga menyebabkan banyak perusahaan pelayaran mengalami kesulitan dana untuk menambah/memperbaharui armada. Kondisi ini diperburuk dengan semakin menurunnya
fasilitas pelayaran niaga dan navigasi. Pemerintah Indonesia pada saat itu telah membantu pengadaan kapal dengan dana pinjaman luar negeri dari Negara-negara blok timur. Jenis dan tipe kapal beserta peralatan yang tidak sesuai dengan kondisi perairan Indonesia, menyebabkan tambahan sarana pelayaran tersebut tidak banyak membantu meningkatkan produktivitas pelayaran.
7.   Tahun 1969-1980
Pembinaan pelayaran ditekankan pada pembinaan pelayaran dalam negeri (Pelayaran Nusantara) yang dimaksudkan untuk menghidupkan kegiatan pelayaran yang tetap dan teratur antara pelabuhan-pelabuhan utama di seluruh Indonesia. Pembinaan pelayaran ini antara lain dituangkan dalamprogram pengembangan pelayaran yang disebut RLS (Regulas Liners Service). Jaringan pelayaran dikelompokkan dalam golongan trayek yaitu:
- Trayek pelayaran di wilayah barat
- Trayek pelayaran di wailayah Timur
- Trayek kapal Penumpang dan trayek pelayanan Ke Singapura.
Trayek – trayek ini mencakup lebih dari 90 pelabuhan dengan tidak membedakan antara trayek utama dan trayek local, sehingga dapat membuka pelayaran langsung di seluruh wilayah Indonesia. Dalam prakteknya, tidak semua trayek dapat diisi. Masing-masing perusahaan saling memperebutkan trayek pelayaran ke Singapura sedangkan trayek-trayek yang tidak potensial terutama di wilayah timur ditinggalkan.
8.   Tahun 1980-1987
Periode tahun 1980-1987 merupakan program pemantapan pola angkutan laut nusantara di seluruh Indonesia melalui program RLS. Program ini diadakan penyempurnaan trayek pelayaran Nusantara, yaitu:
- Trayek Pelayaran Nusantara Barat
- Trayek Pelayaran Nusantara Timur
- Trayek Pelayaran Nusantara Timur Ke Nusantara Barat
- Trayek Pelayaran Nusantara Barat Ke Nusantara Timur
9.   Tahun 1988-1994
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1988 yang lebih dikenal dengan PAKTO 1988 (Paket Oktober 1988), pemerintah melaksanakan deregulasi di bidang pelayaran yang meliputi:
-     Penyederhanaan di bidang perizinan, antara lain, berupa penyatuan izin usaha pelayaran dan izin operasi.
-     Pengelompokan jenis usaha pelayaran sesuai perizinannya menjadi
• Pelayaran Luar Negeri
• Pelayaran Dalam Negeri
• Pelayaran Rakyat
• Pelayaran Perintis
10.  Tahun 1994-2005
Penyederhanaan perizinan di bidang usaha pelayaran sesuai PAKTO 88 tersebut disamping memperlancar arus barang dan penumpang juga menimbulkan pengaruh negative bagi pertumbuhan pelayaran Nasional. Deregulasi tersebut memberikan keleluasan bagi kapal-kapal berbendera asing untuk beroperasi di Indonesia sehingga mendesak/mempersempit pangsa pasar pelayaran nasional baik untuk angkutan barang luar negeri maupun angkutan barang dalam negeri.
11.  Tahun 2005 s.d Sekarang
Dengan terbitnya Inpres Nomor: 5 Tahun 2005 tentang PemberdayaanIndustri Pelayaran Nasional, yang dilanjutkan dengan revisi Undang-Undang Pelayaran Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran menjadi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka dimulainya era baru dalam perkembangan industri pelayaran nasional, dimana pemerintah mengeluarkan kebijakankebijakan yang mendukung pemberdayaan industri pelayaran nasional, yaitu sebagai berikut:
a.   Penerapan asas cabotage secara konsekuen;
b.   Menata kembali dan menyempurnakan kebijakan perpajakan yang ada agar lebih mendukung tumbuh dan berkembannya industri pelayaran nasional
c.   Mendorong perbankan nasional untuk berperan aktif dalam rangka pendanaan untuk mengembangkan industri pelayaran nasional.
d.   Mewajibkan setiap kapal dan muatan untuk diasuransikan, dan menetapkan kebijakan yang mendorong perusahaan asuransi nasional untuk bergerak dibidang asuransi perkapalan.
e.   Menata kembali penyelenggaraan angkutan laut nasional (jaringan trayek, pemberian insentif, mempercepat ratifikasi konvensi internasional yang berkaitan dengan perkapalan, dll).
f.    Membentuk forum informasi muatan dan ruang kapal.
g.   Melakukan penataan kembali penyelenggaraan pelabuhan, termasuk penataan kembali terhadap penyempurnaan tatanan kepelabuhanan nasional.
h. Mendorong tumbuh dan berkembangnya industri pelayaran, menggunakan sebesar-besarnya muatan lokal dan melaksanakan alih teknologi.
i.    Memberikan jaminan penyediaan BBM untuk perusahaan pelayaran nasional.
j.    Mendorong pemerintah dan swasta untuk mengembangkan pusat-pusat pendidikan dan pelatihan kepelautan (kemaritiman).

Selalu Ada Rencana Yang Indah Untukmu

Sang Kuasa selalu punya rencana indah untuk kita umatNya
Sesekali langsung membahagiakan hati…
Terkadang sejenak bertentangan dengan harap
Kau hanya perlu mensyukuri dan merenungi
Usah kau terus mempertanyakan, buang semua logika
Berdoalah senantiasa… dan syukuri baik buruk yang kau rasa
Saat kau berniat baik dan meminta yang terbaik, itulah yang kan Dia beri
Terkadang seketika… seringkali harus lalui hari yang menguji hati
Selalu ada rencana indah untukmu
Walau seringkali kau melupakanNya
Selalu ada rencana indah bagimu
Jika kau terus meminta padaNya
Liga Primer Indonesia (LPI) yang ditayangkan di stasiun TV Indosiar, berikut jadwalnya.
12 Maret 2011
Kabau Padang Vs Cendrawasih Papua
Bojonegoro Vs Aceh United
Batavia Union Vs Makassar City
Bogor Raya FC Vs Royal Mataram
13 Maret 2011
Ksatria IX Solo Vs Medan Chiefs
Semarang United Vs Persebaya
Bandung Tigers Vs Bali Devata
Jakarta 1928 FC Vs Singhasari Malang
14 Maret 2011
PSMS Medan Bintang Vs Manado United
Tangerang Wolves Vs Arema/XXX
20 Maret 2011
Bogor Raya Fc Vs Singhasari Malang
Batavia Union Vs Cendrawasih Papua
Bandung Tigers Vs Makassar City
Jakarta 1928 FC Vs Bali Devata
21 Maret 2011
Kabau Padang Vs Manado United
Tangerang Wolves Vs Royal Mataram
26 Maret 2011
Medan Chiefs Vs Ksatria IX Solo
Aceh United Vs Bojonegoro
Persebaya Vs Semarang United
Manado United Vs PSMS Medan Bintang
27 Maret 2011
Cendrawasih Papua Vs Kabau Padang 
Makassar City Vs Batavia Union
 
Bali Devata Vs Bandung Tigers
Singhasari Malang Vs Jakarta 1928
28 Maret 2011
Royal Mataram Vs Bogor Raya FC
Arema/XXX Vs Tangerang Wolves
2 April 2011
PSMS Medan Bintang Vs Ksatria IX Solo
Medan Chiefs Vs Bojonegoro
Aceh United Vs Semarang United
Arema/XXX Vs Persebaya
3 April 2011
Manado United Vs Kabau Padang
Cendrawasih Papua Vs Batavia Union
Makassar City Vs Bandung Tigers
Bali Devata Vs Jakarta 1928 FC
4 April 2011
Singhasari Malang Vs Bogor Raya Fc
Royal Mataram Vs Tangerang Wolves