Rabu, 12 Januari 2011

PERATURAN MENGENAI PENYELAMATAN JIWA DI LAUT

 Penyelamatan jiwa di laut menyangkut berbagai aspek, antara lain yang terpenting ialah kewajiban dan tanggung jawab untuk memberi pertolongan terhadap orang atau orang-orang yang dalam keadaan bahaya. Sebagai dasar dari tanggung jawab itu ialah Konvensi Internasional yang telah diberlakukan di Indonesia mengenai keselamatan Jiwa Manusia di Laut 1974 (SOLAS '74) Bab V, Peraturan 10, tentang Berita-Berita bahaya, Kewajiban dan Prosedur.

Peraturan 10 bab. V SOLAS '74 berbunyi sebagai berikut :
  1. Nakhoda kapal laut, begitu menerima isyarat dari sumber manapun bahwa sebuah kapal atau pesawat terbang atau pesawat penyelamat berada dalam keadaan bahaya, berkewajiban untuk datang dengan kecepatan penuh guna memberi pertolongan kepada orang-orang yang dalam keadaan bahaya dan memberitahukan mereka, jika mungkin, bahwa ia sedang berbuat demikian.
  2. Jika ia tidak mampu atau karena kekhususan dari kejadian itu, dianggap tidak wajib atau sia-sia untuk datang menolong mereka, maka ia wajib mencatat di dalam Buku Harian Kapal alasan- alasan mengapa ia tidak dapat memberikan pertolongan kepada orang-orang yang dalam keadaan bahaya.
  3. Nakhoda kapal yang dalam keadaan bahaya, setelah berkonsultasi sejauh mungkin dengan nakhoda-nakhoda kapal yang menjaw\ab panggilannya, berhak meminta satu atau lebih dari kapal ini yang dianggapnya paling mampu untuk memberi pertolongan, dan setiap nakhoda dari kapal yang diminta wajib memenuhi permintaan tersebut dan meneruskan dengan kecepatan penuh menuju ketempat orang-orang yang dalam keadaan bahaya.
  4. Nakhoda kapal akan dibebaskan dari kewajiban yang diatur dalam paragraf a peraturan ini, bila iayakin bahwa satu atau lebih&apal lain selain kapalnya sendiri telah terpanggil dan sedang memenuhi
  5. Nakhoda sebuah kapal akan dibebaskan dari kewajiban yang diatur dalam paragraf a peraturan ini, dan apabila kapalnya telah diminta, dibebaskan dari kewajiban yang diatur dalam paragraf b peraturan ini, apabila ia telah diberitahu oleh orang-orang yang dalam keadaan bahaya, bahwa bantuan tidak diperlukan lagi.
  6. Ketentuan dari peraturan ini tidak bertentangan dengan Konvensi Internasional untuk penyatuan aturan-aturan tertentu sehubungan dengan pertolongan dan penyelamatan di laut yang ditanda- tangani di Brussels pada tanggal 23 September 1910 khususnya kewajiban memberikan pertolongan yang diatur dalam artikel 11 Konvensi tersebut.
           Kewajiban memberikan pertolongan dan hak meminta bantuan seperti tersebut diatas, juga diatur dalam Peraturan Kapal 1935 (Schepen Verordeningen 1935), pasal 159. Walaupun kapal-kapal dibebani kewajiban memberikan pertolongan dan hak meminta bantuan, namun setiap kapal sebelum memberikan pertolongan atau menerima bantuan dari kapal-kapal lainnya, wajib mengatasi kesulitannya sendiri dan berusaha semaksimal mungkin untuk membebaskan kapal dan awaknya dari bencana yang lebih besar. Untuk itu pemerintah melalui Scheeps Ordonantie dan Scheeps Verordeningen1935. telah mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran, antara lain seperti yang tertuang dalam :

Ordonansi kapal 1935.
  1. Pasal 5 mengenai kewajiban-kewajiban nakhoda..
  2. Pasal 6 mengenai Sertifikat keselamatan.
  3. Pasal 9 mengenai Alat-alat penolong.
  4. Pasal 1 6 mengenai Tindakan-tindakan keselamatan.
  5. Pasal 22 mengenai Bahaya-bahaya diperairan dalam.
Peraturan kapal 1935.
  1. Pasal 30 s/d 40 mengenai Sertifikat Kesempurnaan, Sertifikat Keselamatan dan Kesejamatan
  2. radio.
  3. Pasal 49 s/d 72 mengenai Alat-alat penolong.
  4. Pasal 125 s/d 138 mengenai Tindakan demi keselamatan di kapal.
  5. Pasal 158 s/d 160 mengenai Keselamatan pelayaran.
      Untuk mencapai suatu keberhasilan yang maksimal di dalam proses penyelamatan di laut, selain diperlukan peraturan-peraturan seperti yang telah disebutkan diatas, juga diperlukan kesiapan-kesiapan baik personil atau awak kapal yang dalam keadaan bahaya, serta perlengkapan dan alat-alat penolong diatas kapal, Konvensi Internasional STCW '78 di dalam resolusi No. 19, telah memberikan rekomendasi mengenai porsi latihan bagi para pelaut dalam teknik penyelamatan manusia di laut. Resolusi tersebut mengharuskan semua pelaut untuk memahami bahwa sebelum ditempatkan di atas kapal harus diberi latihan yang sungguh mengenai teknik penyelamatan manusia di laut :


Semua pelaut harus dilatih agar sebelum bertugas di atas kapal sudah memahami dan mengetahui
tentang :
  • Macam-macam keadaan darurat yang dapat terjadi di laut seperti kebakaran, tubrukan, kekandasandll,
  • Jenis-jenis alat penolong yang harus ada di atas kapal,
  • Memenuhi prinsip-prinsip penyelamatan, Manfaat dari latihari-latihan (drill),
  • Kesiapan-siagaan untuk mengahadapi keadaan darurat apapun dengan cara selalu mengingat mengenai tugas-tugasnya dalam sijil, pos tugas, isyarat pemanggilan, tempat baju renang/rompi renang dan cara memakainya, pengontrolan kebakaran, cara melompat kelaut, cara menaiki sekoci baik dari kapal maupun dari air, cara-cara bertahan di laut dalam semua kemungkinan keadaan cara mempersiapkan dan cara mengolah gerakan sekoci.
Keselamatan jiwa di laut, tidak saja bergantung dari kapalnya, awak maupun peralatannya, tetapi terutama kesiapan dari peralatan-peralatan tersebut untuk dapat digunakan setiap saat, baik sebelum berangkat maupun di dalam perjalanan. Kesiapan peralatan penolong diatur di dalam peraturan No.4 SOLAS '74 yang berbunyi:
  1. Asas umum yang mengatur ketentuan tentang sekoci-sekoci penolong, rakit penolong dan alat-alat apung di kapal yang termasuk dalam bab ini ialah bahwa kesemuanya harus dalam keadaan siap untuk digunakan dalam keadaan darurat. :
  2. Untuk dapat dikatakan siap, sekoci penolong, rakit penolong dan alat apung lainnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: harus dapat diturunkan ke air dengan selamat dan cepat dalam keadaan trim yang tidak menguntungkandan kemiringan 15° . embarkasi ke dalam sekoci maupun rakit penolong harus berjalan lancar dan tertib. tata susunan dari masing-masing sekoci, rakit penolong dan perlengkapan perlengkapan dari alat apung lainnya, harus sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu operasi dari alat-alat tersebut.
  3. Semua alat penolong harus dijaga supaya berada dalam keadaan baik dan siap digunakan sebelum meninggalkan pelabuhan dan setiap saat selama pelayaran.
          Namun walaupun ada ketentuan mengenai kesiap-siagaan alat-alat penolong, tetapi jika pemerintah beranggapan bahwa keamanan dan kondisi pelayaran sedemikian rupa sehingga penerapan syarat-syarat ini tidak perlu dilaksanakan secara penuh, Pemerintah dapat membebaskan kapal baik sendiri-sendiri maupun per kelas, yang pelayarannya berjarak maksimum 20 mil dari daratan yang terdekat. Dalam hal ini termasuk pula kapal penumpang yang digunakan untuk pelayaran khusus yang dipakai untuk menganykut sejumlah penumpang dalam jumlah yang besar seperti pelayaran haji.
Pemerintah jika yakin bahwa praktis tidak mungkin untuk memenuhi.persyaratan-persyaratan yang diharuskan, dapat memberikan kebebasan kepada kapal-kapal demikian, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini:
  1. Aturan-aturan yang dilampirkan pada persetujuan kapal-kapal penumpang untuk pelayaran khusus 1971.
  2. Aturan-aturan yang dilampirkan pada konsep tentang syarat-syarat ruangan untuk kapal-kapal penumpang pelayaran khusus tahun 1973.
      Dengan demikian peraturanyang menyangkut keselamatan dan penyelamatan jiwa di laut meliputi kewajiban memberikan pertolongan dan hak-hak dari kapal yang dalam keadaan bahaya untuk meminta bantuan, kesiap siagaan para awak kapal baik yang menolong maupun yang ditolong untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan serta kesiap siagaan dari alat-alat penolong untuk dapat digunakan sewaktu-waktu, baik sebelum berlayar maupun setiap saat selama pelayaran.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar